MELANSIR.com, SOREANG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna membantah isu dirinya menerima gratifikasi dalam proses revitalisasi Pasar Banjaran. Dalam beberapa berita yang beredar, disebutkan saat ini, Dadang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan dirinya menerima gratifikasi dalam proses pembangunan pasar tersebut.
Menanggapi hal itu, Dadang lewat laman Instagramnya membantah bahwa dirinya menerima gratifikasi. Ia pun menganggap isu yang kini beredar tersebut hanyalah taktik politik yang dilancarkan oleh pihak lawannya menjelang Pemilihan Umum 2024.
"Tahun politik ini terkadang orang suka menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan lawan dan meraih kesuksesannya sendiri dengan cara mengadu domba agar kita bermusuhan, dan atau sengaja untuk mengacaukan suasana yang sedang kondusif," kata Kang DS sapaan akrab Dadang Supriatna, Jumat (26/5).
Dirinya menilai, viralnya beberapa judul berita yang menyudutkan dirinya tersebut merupakan kasak-kusuk yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sehingga ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak gampang percaya pada berita yang beredar dan mengajak masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial.
"Kita perlu sangat bijak di era digitalisasi ini. Sebab apa, memviralkan berita yang belum jelas kebenarannya itu seperti menyebar fitnah dan ghibah terhadap hal yang diberitakan, padahal asal usul berita itu pun tidak jelas dari mana," ujarnya.
Ia pun menegaskan kepada masyarakat agar kedepannya bisa lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak asal membagikan berita yang belum jelas dari mana sumbernya. "Sekali lagi saya tekankan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedsos!, jadi jangan asal bagikan (berita) biar viral saja!," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Bandung, Dadang Supriatna dilaporkan ke KPK oleh Aktifvis Pemuda Bandung Raya atas dugaan penerimaan gratifikasi revitalisasi Pasar Banjaran. Dadang dituduh menerima gratifikasi dari salah satu pihak swasta guna memuluskan kesepakatan terkait proses revitalisasi pasar tersebut.
Revitalisasi Ditolak 70 Persen Pedagang
Proses revitalisasi Pasar Banjaran yang saat ini tengah dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat terutama para pedagang yang ada di Pasar Banjaran. Proses revitalisasi yang dilakukan melalui sistem Bangun Guna Serah (BGS) dan bekerjasama dengan pihak swasta ini pun, kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pasca diajukannya gugatan oleh Kelompok Warga Pedagang Pasar Banjaran (Kwarppa) yang masih merasa keberatan dengan revitalisasi tersebut.
Ketua Kwarppa, Eman Suherman (73), menilai, proses revitalisasi yang digagas oleh Pemkab Bandung tersebut tidak berpihak para pedagang yang telah lama mendiami pasar itu. Dirinya menyebut, setidaknya ada 70 persen pedagang masih merasa keberatan dan menolak proses revitalisasi.
"Tidak ada sosialisasi, hanya ke orang-orang tertentu saja. Seolah-olah kami ini dipaksa harus mengikuti pembangunan tersebut. Tentu kami merasa keberatan sebab ada proses yang kami tidak sepenuhnya mengerti," kata Eman
Selain sosialisasi yang kurang kepada pedagang, proses revitalisasi ini pun dinilai oleh pihaknya tidak berpihak ke pedagang. "Kami dulu sebelum berdagang di pasar kan juga beli kios dan tempatnya. Pas kebakaran tahun 2000 pun kami bangun kembali dengan uang sendiri, tapi saat hendak direvitalisasi kita tidak mendapat kompensasi, dan nanti setelah selesai revitalisasi kita harus bayar lagi," jelasnya.
"Kami akui memang itu tanah milik Pemda, tapi saat revitalisasi ini kompensasi ke kami pun tidak ada, apalagi kan ekonomi di pasar sendiri setelah pandemi ini belum sepenuhnya pulih, apalagi nanti biaya beli kios itu tidak murah," tandasnya. (rup)
Artikel Terkait
Ketua DPR Soroti Maraknya Kasus KDRT, Dorong Penegak Hukum Cepat Merespons
Tragis, Ibu Kandung Anggota DPR Ini Ditemukan Tewas Dibunuh dengan Posisi Begini
Nicho Saputra Nugraha, Influencer Sekaligus Dokter Ganteng yang Menginspirasi