MELANSIR.COM – Pemerintah sedang ngebut merampungkan payung hukum baru untuk rencana program marketplace guru.
Rencananya, aturan untuk marketplace guru ini dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Alex Denni menjelaskan, aturan hukum ini tengah dirumuskan bersama oleh kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Tahun Depan Insentif Guru Ngaji Bakal Naik Jadi Rp2,4 Juta
Saat ini, dari 726 daftar inventarisasi masalah (dim) yang ada sudah 600 dim lebih yang selesai dibahas.
”Ada satu PP yang sedang kita rumuskan bersama. PP manajemen ASN ini yang mudah-mudahan bisa menyederhanakan banyak hal dalam konteks manajemen ASN, mulai dari rekrutmen sampai reward sistem dan lain-lain,” paparnya.
Alex mengungkapkan, dalam mendukung kebijakan ini, pihaknya akan menyiapkan skema bagaimana rekrutmen bisa lebih fleksibel waktunya.
Baca Juga: Pemda Diminta Perbanyak Ajukan Formasi, Kuota PPPK Guru 2023 Capai 601.286
Termasuk, soal lokasi tes dan lain-lain.
Mengingat nantinya, seleksi tak lagi dilaksanakan serentak dan dalam jumlah besar seperti saat ini.
”Jadi flexibility dari rekrutmen ini memang sedang jadi agenda kami,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, bukan hanya terkait pemenuhan kebutuhan guru namun juga distribusinya.
Menurutnya, hal ini yang ingin diterobos oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui rencana kebijakan marketplace guru ini.
Baca Juga: 912 Guru Madrasah Non PNS Terima Insentif dari Bupati