MELANSIR.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang menghadirkan satu orang saksi ahli dalam sidang kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja PN Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (24/5) malam.
Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli dari Ir. Iskandar, MT yang dipimpin Majelis Hakim Eman Sulaeman SH.,MH., untuk perkara dugaan korupsi yang menjerat 4 orang terdakwa masing-masing, DR (Kadis PUPR) BR (Pokja), HB (Perencana Pekerjaan) dan US (Pelaksana Kegiatan).
Saksi ahli menjawab pertanyaan dari JPU yang diwakili oleh Anggiat Sautma, SH Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang.
Pertanyaan yang disampaikan oleh JPU adalah terkait penilaian saksi ahli penegasan kepada para saksi terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh para saksi beberapa waktu lalu.
Persidangan yang dimulai pada pukul 18.45 WIB dipimpin oleh Majelis Hakim, Eman Sulaeman, SH MH berakhir pukul 20.25 WIB.
Saksi Ahli konstruksi, Ir Iskandar, MT yang juga dosen di Politeknik Negeri Bandung. Kesempatan pertanyaan pertama diberikan oleh JPU Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH dengan pertanyaan seputar latar belakang Ahli saat diminta pihak Kejari Sumedang.
Dalam keterangannya, Iskandar menyatakan bahwa sebagai gambaran saja, bahwa pihak Politeknik Negeri Bandung (Polban) diminta oleh Kejaksaan Negeri Sumedang (Kejari) untuk memeriksa pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, dan pihak Polban menugaskannya untuk mengukur kualitas dan kuantitas pekerjaan.
"Ya benar, dalam kasus peningkatan Keboncau - Kudangwangi, saya ditunjuk Polban sebagai ahli untuk memeriksa dan menguji hasil pekerjaan itu, yang dilakukan pada 15-17 Desember 2021," ungkap saksi ahli saat menjawab pertanyaan dari JPU.
Iskandar menjelaskan dalam kapasitasnya itu, dirinya bersama tim hanya memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan. Artinya bahwa, pihaknya memeriksa volume pekerjaan dan kualitas atau mutu dari pekerjaan, dan tidak menyangkut nominal uang.
Lebih jauh saksi ahli menilai bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan metode standar pemeriksaan, yaitu melakukan uji tekan, sampling dan kesesuaian volume.
"Hasil pemeriksaan, diambil sampling secara random sebanyak 37 buah materi uji berupa sampel, yang dibawa sebagai bahan uji laboratorium di Polban. Sebagai Ahli untuk memeriksa pekerjaan peningkatan jalan tersebut, terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ada di dalam dokumen. Dari hasil uji mutu beton saja, 94,5 persen tidak sesuai dengan K-350. Hal itu dibuktikan dengan hasil uji laboratorium di Polban, bahwa dari 37 sampel hanya 2 yang masuk atau sesuai," katanya.
Iskandar dan tim dari Polban telah menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengujiannya kepada pihak Kejati Sumedang. Dalam laporan itu disebutkan secara rinci metode pemeriksaan dan pengujian.
Iskandar menyebut pengujian beton standar SNI itu sekitar 85 persen, artinya jika hasil pengujian menunjukkan kualitas beton itu 297,5 itu masuk batas toleransi artinya layak.
Saat ditanya JPU apa yang terjadi apabila hasil pengujian menurut standar SNI. Saksi Ahli itu menjawab bahwa apabila banyak ketidaksesuaian, maka pekerjaan tersebut dibongkar atau ditinggalkan untuk tidak dibayar.