Peredaran Baju Bekas Impor Diperketat, Polisi Perketat Pengamanan di Pintu Masuk Indonesia

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:06 WIB
Suasana Pasar Cimol Gedebage Kota bandung. (Asep Rahmat H)
Suasana Pasar Cimol Gedebage Kota bandung. (Asep Rahmat H)

MELANSIR.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, jajaran Polri terus memperketat pengamanan peredaran baju bekas impor atau thrifting yang masuk ke Indonesia.

"Pengamanan peredaran baju bekas impor atau thrifting diperketat di pintu masuk Indonesia dan akan dimaksimalkan oleh petugas," ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (27/3/2023).

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, pengetatan peredaran baju bekas impor atau thrifting yang pertama adalah mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia yang bekerjasama dengan stakeholder terkait.

Baca Juga: Pendiri Intel Corporation Gordon Moore Meninggal Dunia, Berikut Jejak Karir dan Karyanya Selama Hidup

"Terkait pengamanan dilakukan wilayah perairan dan pelabuhan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Kemudian pengetatat peredaran baju bekas impor atau thrifting, kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, yakni dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada warga agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri.

"Imbauan dilakukan karena baju bekas impor atau thrifting selain berpotensi menyebarkan penyakit, juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” pungkasnya.

Baca Juga: Cuti Lebaran Dipercepat, Yana Mulyana Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan aktivitas impor baju bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/3).

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. ***

Editor: Asep Rahmat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Dia Garapan Modifikasi KA Ekonomi

Kamis, 1 Juni 2023 | 22:29 WIB

107 WNI Korban TPPO Online Scamming Dipulangkan

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:01 WIB
X