Disnaker Kota Cimahi Akan Memberikan Jaminan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Rentan

- Selasa, 28 Maret 2023 | 08:28 WIB

 

MELASNIR.com, CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat sebuah gerakan berupa santunan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan di Kota Cimahi.

Sumbangan atau santunan yang nantinya diberikan kepada para pekerja rentan bersumber dari pendapatan yang disisihkan para Aparatur Sipil Negaga (ASN) secara sukarela di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.

Baca Juga: Waspada Bencana Alam, BPBD KBB Ingatkan Cuaca Ekstreme

Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, gerakan tersebut dilatarbelakangi pernyataan Wakil Presiden K. H. Ma'ruf Amin  bahwa para pekerja rentan membutuhkan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja.

"Untuk itu, diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan dengan mendorong adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Yanuar.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Pastikan Pasokan Kebutuhan Terpenuhi Selama Ramadan

Yanuar mengatakan, pemberian bantuan dan jaminan sosial terhadap pekerja rentan bukan menjadi tugas pemerintah saja akan tetapi seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program tersebut.

Umumnya pemberi kerja dan pekerja diatur oleh peraturan perundangan-undangan mewajibkan pekerja diberikan perlindungan ketenagakerjaan. Namun masih ada kelompok masyarakat yang disebut pekerja Bukan Penerima Upah dan dikenal pekerja rentan belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang jumlahnya di Kota Cimahi masih banyak.

"Inovasi Disnaker dengan membayarkan iuran JKK dan JKM diharapkan memberikan para pekerja rentan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja," ujarnya.

Baca Juga: Ini Yang Akan Dilakukan Pemkot Cimahi Terkait Bisnis Thrifting

Dia mengungkapkan, untuk sementara ini yang yang disisihkan ASN di Disnaker Kota Cimahi baru bisa membayarkan untuk 59 orang pekerja rentan yang didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Dimulai dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja rentan di kelurahan cibeber sebagai wilayah binaan. Insya Allah akan tumbuh geliat lainnya dari aparatur se-Kota Cimahi," pungkasnya.

Editor: hbby

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Upayakan Perbaikan Rutilahu Tepat Sasaran

Rabu, 31 Mei 2023 | 12:47 WIB

Korban TPPO Jalani Pemulihan Trauma  

Rabu, 24 Mei 2023 | 16:35 WIB

Forum RT dan RW Siap Sukseskan Pemilu 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 16:22 WIB
X