Dua Orang Remaja di KBB Laporkan Oknum Perangkat Daerah Atas Pelencehan Seksual

- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:25 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

MELASNIR.com, BANDUNG - Seorang oknum perangkat Desa Cinengah, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi. Pelaku berinisial A (56) tersebut ditangkap setelah dua orang remaja melaporkan tindak pencabulan yang dilakukannya.

Kapolsek Gununghalu, AKP Wasiman mengatakan aksi pelaku tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari kedua korban yang melaporkan ke Mapolsek Gununghalu. Setelah itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Oknum perangkat desa itu ditangkap di kediamannya pada Jumat (24/3/2023), dan Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gununghalu.” uajr Wasiman saat dihubungi, Senin (27/3).

Baca Juga: Rupanya Begini Aksi Heroisme dan Ajaran Islam Dalam Melawan Belanda di Cimahi

Wasiman mengatakan, pihaknya sebelum menangkap pelaku, sudah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan keapda saksi korban dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, laporan kasus pencabulan terhadap dua orang pelajar itu mengarah pada oknum perangkat Desa Cinengah," jelas Wasiman.

Tetapi pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait aksi tindak pidana pencabulan ini karena masih dilakukan pendalaman.

"Pada prinsipnya kami hanya melakukan pelayanan terhadap aduan masyarakat," kata Wasiman.

Baca Juga: Waspada Bencana Alam, BPBD KBB Ingatkan Cuaca Ekstreme

Sementara itu, Kepala Desa Cinengah Iman Sariman, mengatakan setelah pelaku terbukti melakukan pencabulan, pihaknya akan segera mengajukan surat rekomendasi pemecatan ke kecamatan untuk pemberhentian tidak hormat bagi oknum perangkat desa tersebut.

"Saya selaku kepala desa akan memberikan sikap tegas berupa pemberhentiian jabatan secara tidak hormat (bagi oknum perangkat desa)," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/3/2023).

Keputusan pemberhentian sementara tersebut, kata Iman, dilakukan karena pihaknya juga sudah menemukan barang bukti berupa chat WhatsApp soal aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa ini.

"Bukti pelecehan seksual itu juga sudah diperkuat dengan pengakuan korban. Tapi kami harus menunggu putusan pengadilan dulu baru diberi sanksi," kata Iman.

Halaman:

Editor: hbby

Artikel Terkait

Terkini

Ini Dia Garapan Modifikasi KA Ekonomi

Kamis, 1 Juni 2023 | 22:29 WIB

107 WNI Korban TPPO Online Scamming Dipulangkan

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:01 WIB
X